Aristo Aldero

http://51416089.student.gunadarma.ac.id/

Blog Archive

  • ►  2020 (4)
    • ►  July (1)
    • ►  May (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2019 (3)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
  • ►  2018 (2)
    • ►  July (1)
    • ►  March (1)
  • ▼  2017 (10)
    • ►  November (1)
    • ►  June (3)
    • ▼  April (2)
      • Indonesia yang di Idamkan
      • Upacara pernikahan adat jawa
    • ►  March (4)
  • ►  2016 (5)
    • ►  December (4)
    • ►  October (1)
Powered by Blogger.
studentsite.gunadarma.ac.id

About Me

Andro
View my complete profile

Indonesia yang saya idamkan yaitu mampu menghapus korupsi di negaranya dan menjunjung tinggi HAM

  •  Indonesia yang bebas korupsi


Koruptor yang sangat banyak di Indonesia saat ini, sebenarnya adalah suatu hikmah bagi seluruh rakyat Indonesia, karena kita semua bisa mengetahui siapa saja yang jahat diantara kita anak bangsa Indonesia.
Adanya para koruptor yang bermunculan di Indonesia, akan mempermudah bangsa Indonesia untuk membersihkan orang-orang jahat.
Hal ini bisa dilaksanakan apabila lembaga hukum judikatif Indonesia berjalan baik dan benar. Tantangan Indonesia saat ini, malah lembaga hukum Indonesia berisi para maling para koruptor yang memperjual-belikan hokum.

Lalu bagaimana agar bangsa Indonesia bisa membasmi Korupsi secara ampuh ? Untuk ini saran untuk mengatasi korupsi yaitu:
1.       Tetapkan hukuman mati pada koruptor yang terbukti
2.       Menaikkan kompensasi pegawai


  •      Indonesia yang nenjunjung tinggi HAM


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ( Declaration of Independence of USA ) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.


Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam sebuah pernikahan, dua keluarga akan menjadi satu keluarga besar, bisa jadi dua keluarga tersebut berasal dari suku budaya yang sama ataupun berbeda. Biasanya, jika kedua keluarga berasal dari suku budaya yang sama, maka adat istiadat akan sangat diperkuat dan dilaksanakan berbagai upacara atau ritual.

1. Nglamar
Pada ritual nglamar atau pinangan ini, calon pengantin pria dan keluarganya mendatangi kediaman calon pengantin wanita untuk menanyakan kesediaan calon pengantin wanita dan keluarganya untuk melangsungkan pernikahan. Selain itu, kedua keluarga bisa mendiskusikan penanggalan acara-acara selanjutnya.

2. Seserahan
Pada ritual serah-serahan ini, calon pengantin pria dan keluarga mempersiapkan dan mengantarkan beberapa barang ke calon pengantin wanita. Barang-barang ini bisa meliputi cincin, kue khas daerah, dan sejumlah uang. Barang-barang ini disebut sebagai peningset, atau pertanda ikatan tidak resmi dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Dalam ritual seserahan ini juga dapat dilakukan ritual pasok tukon, yaitu penyerahan barang-barang berupa pisang sanggan (raja tangkep), baju lengkap untuk calon pengantin wanita, dan upakarti atau bantuan berupa bahan pokok (makanan atau uang) untuk resepsi pernikahan.

3. Pemasangan Tarub dan Bleketepe
Pemasangan tarub dan bleketepe ini dilaksanakan di rumah calon pengantin wanita. Sebelum pemasangannya, keluarga membuat sesajen yang berupa tumpeng dan buah-buahan, yang memiliki makna permohonan perlindungan dari Tuhan dan menolak godaan setan selama upacara pernikahan. Tarub berupa gapura yang terbuat dari anyaman daun kelapa yang diberi kerangka dari bambu (bleketepe).

4. Siraman
Upacara yang pertama dilaksanakan sehari sebelum hari pernikahan ini disebut siraman karena kedua calon pengantin akan dimandikan/disucikan di kediaman masing-masing. Kedua calon pasangan dimandikan 7 orang pinisepuh atau orang yang dituakan dalam keluarga masing-masing, termasuk kedua orang tua dan dilanjutkan sesepuh lainnya.
 Tempat siraman dapat dilakukan di kamar mandi atau halaman rumah. Perlu disiapkan beberapa keperluan siraman, seperti gayung, tempat air, kembang setaman, handuk, kendi. Sebelum memulai acara siraman, orang tua mempelai wanita menuangkan 7 gayung air ke dalam wadah yang sudah diisi kembang setaman.
 Air ini kemudian diantarkan oleh panitia acara siraman ke kediaman calon mempelai pria yang juga sedang akan melaksanakan prosesi siraman. Dalam memulai upacara siraman, calon pengantin melakukan sungkem ke kedua orang tua, dilanjutkan ke sepuh lainnya. Setelah itu, calon pengantin dimandikan oleh kedua orang tua dan kemudian sesepuh lainnya.
 Terakhir, calon mempelai membasuh wajahnya dengan air kendi yang dibawakan ibunya, dan kendi lalu dijatuhkan sampai pecah oleh ibunya sambil berkata “Wis pecah pamore”, artinya calon mempelai sudah siap untuk kawin.

5. Paes/ Ngerik Setelah siraman,
 upacara selanjutnya dilakukan di kamar calon mempelai wanita. Upacara dilakukan oleh ibu calon mempelai wanita (pamaes), calon mempelai wanita, dan beberapa ibu-ibu sepuh. Yang dimaksud dengan ngerik adalah mengerik (menghilangkan) rambut-rambut halus di wajah calon mempelai wanita oleh pamaes.

6. Dodol Dawet Acara
selanjutnya adalah, ibu calon pengantin wanita berjualan dawet cendol di halaman rumah dan dipayungi oleh suaminya. Keluarga yang hadir bertindak sebagai pembeli, dan membayar dengan kreweng (pecahan genting).

7. Midodareni
Pada upacara midodareni, pertama-tama calon pengantin wanita dirias cantik di dalam kamarnya. Di luar kamar, orang tua calon pengantin wanita menerima kedatangan orang tua calon pengantin pria. Calon pengantin pria boleh datang dan mengintip calon pengantin wanita yang sudah dirias. Kemudian, kedua pihak orang tua makan malam bersama di dalam rumah, sedangkan calon pengantin pria menunggu di serambi atau halaman rumah dan disuguhi air minum.

8. Akad Nikah

Setelah upacara-upacara tersebut, dilaksanakanlah acara yang tidak hanya budaya Jawa laksanakan. Inilah inti dari acara pernikahan, dilaksanakan sesuai syariat agama kedua mempelai.
Newer Posts Older Posts Home

Copyright © 2016 Aristo Aldero. Created by OddThemes & VineThemes